• Loading...

Diduga Korupsi Dana BTT, Kejari Tahan Mantan Kadis Kesehatan Batu Bara

Diduga Korupsi Dana BTT, Kejari Tahan Mantan Kadis Kesehatan Batu Bara

DHASAM.co id - Batu Bara

Dikabarkan melalui Siaran Pers Nomor : 09/Penkum/07/2025, Kejaksaan Negeri Batu Bara telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi realisasi dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2022 pada Dinas Kesehatan Batu Bara, Sumatera Utara.

Mantan Kepala dinas kesehatan Batu Bara drg Wahid Khusyairi M.Si diduga telah melakukan korupsi, pengelolaan anggaran BTT sebesar Rp. 5.170.215.770, pada dinas yang di pimpinnya.

Setelah di tetapkan sebagai tersangka, drg Wahid Khusyairi M. Si terlihat di giring oleh penyidik kejaksaan negeri Batu Bara untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan pada, Kamis (17/07/2025) lalu.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025.

Penahanan drg. Wahid Khusyairi, dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku, Batu Bara.

Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka menyebabkan negara mengalami kerugian hingga sebesar Rp. 1.158.081.211.

Tersangka drg Wahid Khusyairi ditersangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 perubahan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 perubahan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

(Dharma Samosir)

Iklan