Loading...
DHASAM.co id - Batu Bara
Dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT. Pasu Tbk tahun 2019, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di kantor PT. Inalum Kuala Tanjung, kecamatan Sei Suka, kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada Kamis (13/11/2025).
Dikabarkan oleh Plh Kasi Pemkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan SH,MH, terdapat beberapa lokasi penggeledahan diantaranya adalah ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistic atau Pengadaan, hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT. Inalum. Penggeledahan berlangsung dimulai sejak pukul 10.30 s/d pukul 16.00 Wib.
Upaya penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dan pendalaman karena diduga masih terdapat bukti - bukti berupa surat dan dokumen penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT. Inalum di lokasi atau ruangan yang digeledah. Saat penggeledahan berlangsung, tim penyidik Kejatisu berhasil memperoleh beberapa dokumen surat pengiriman atau penjualan aluminium milik PT. Inalum kepada PT. Pasu, diantaranya laporan keuangan serta dokumen lainnya.
Tim penyidik melakukan penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.14 Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn, yang ditindaklanjuti surat perintah penggeledahan dari Kajati sumatera utara Nomor.16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
Ditegaskan Indra Ahmadi Hasibuan, hasil penggeledahan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan untuk mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi di PT. Inalum Kuala Tanjung, Batu Bara.
(Dharma Samosir)