Loading...
DHASAM.co id - Batu Bara
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui keterangan resminya menyampaikan, bahwa petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Aa (55), yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam beberapa kemasan plastik klip dengan total berat bruto lebih dari 2 gram, serta alat pendukung seperti timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, kaca pirek, gunting, dompet, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Satresnarkoba polres Batu Bara masih terus melakukan pengembangan usai penangkapan tersangka. Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
(Dharma Samosir)