Loading...
DHASAM.co id - Simalungun
Satu unit sepeda motor milik Ari Wardana buruh harian lepas (BHL) di Blok 13 T Afdeling 3, PTPN IV Regional II Unit Kebun Tinjoan di kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, hangus dibakar.
Kejadian itu sontak memicu kemarahan, karena terjadi di area kerja yang seharusnya di bawah pengawasan ketat perusahaan. Namun hingga kini, pihak manajemen kebun tinjoan belum menunjukkan tanggung jawab ataupun langkah konkrit.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pelaku pembakaran diduga seorang yang mengalami gangguan kejiwaan. Meski demikian, publik mempertanyakan lemahnya sistem keamanan di area kebun. Bagaimana mungkin orang luar bisa bebas masuk dan melakukan pembakaran saat pekerja sedang menjalankan aktivitasnya.
Keluarga korban mengaku telah melaporkan kejadian ini ke manajemen kebun, namun belum mendapatkan tanggapan. Sikap diam ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan.
"Korban masih dalam jam kerja dan berada di lokasi kebun. Ini jelas jadi tanggung jawab perusahaan, jangan diam dan lepas tangan begitu saja," ungkap keluarga pada, Rabu (06/05/2026).
Sorotan tajam kini mengarah pada Aparat Penegak Hukum (APH) simalungun. Hingga berita ini disampaikan kemeja redaksi Dhasam.co id, belum terlihat ada langkah tegas dalam penanganan kasus tersebut, hingga memunculkan berbagai pertanyaan publik mengapa terkesan lamban...? Ada apa dengan penegakan hukum di simalungun...?
Konsekuensi hukum jika dugaan kelalaian itu terbukti terjadi tidak ringan, di antaranya terdapat pada pasal 188 KUHP. Kelalaian yang dapat menyebabkan kebakaran dapat diancam hingga 5 tahun penjara. Sedangkan pasal 406 KUHP bahwa setiap perusakan barang milik orang lain dapat dipenjara maksimal 2 tahun 8 bulan dan denda Rp. 4.500.000.
Sedangkan UU nomor 39 tahun 2014, perkebunan mengatur perusahaan berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah usahanya. Sementara UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan perlindungan pekerjanya saat menjalankan tugas.
Keluarga korban berharap kasus pembakaran sepeda motor milik pekerja yang terjadi pada (06 April 2026) lalu, tidak berhenti pada pelaku semata. Jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan dan sistem keamanan, maka pihak yang bertanggung jawab di lingkungan kerja juga wajib menjalani periksaan.
" Keluarga mendesak APH untuk segera bertindak tegas,dan jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas," tandas pihak kelurga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV regional II unit kebun tinjoan belum memberikan klarifikasi resmi, terkait terjadinya peristiwa pembakaran sepeda motor pekerja. Sikap diamnya pihak manajemen dan lambannya respons aparat semakin memperkuat dugaan publik adanya pembiaran.
(Dharma Samosir)