Loading...
DHASAM.co id - Simalungun
Dikabarkan Kepolisian Resort (Polres) Simalungun, Sumatera Utara, resmi mengeluarkan surat pemanggilan kepada seorang warga bernama Sugeng, alias SGG, pada, Selasa (12/05/2026), sekira pukul 10.00 Wib. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aset tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Unit Kebun Tinjoan.
Sugeng merupakan warga Desa/Nagori Teluk Lapian, kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Ia diminta untuk hadir memenuhi panggilan resmi kepolisian guna memberikan keterangan dan wawancara langsung oleh tim penyidik yang ditunjuk dalam penanganan perkara itu.
Pada surat pemanggilan tersebut ditujukan agar SGG menghadap kepada Ipda Ricardo B Pasaribu, SH. MM., selaku Kepala Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) polres simalungun, serta Briptu Mualando Halasson, SH., yang bertindak sebagai penyidik dalam kasus tersebut.
Dalam surat itu disebutkan rencana pertemuan akan dilaksanakan di kantor polres simalungun yang beralamat di Jalan Jon Hara Saragih nomor 110, Pamatang Raya. Menurut keterangan yang diperoleh media ini, pemanggilan berkaitan erat dengan dugaan peristiwa penjualan aset tanah yang masuk dalam wilayah hak guna usaha unit kebun tinjoan.
Kasus itu mencuat setelah adanya laporan bahwa tanah tersebut diduga diserobot oleh SGG. Informasi yang dihimpun Dhasam.co id, pihak yang diduga melakukan penyerobotan tanah itu awalnya cuma meminjam area tersebut untuk dijadikan lokasi turnamen volly dan fasilitas oleh raga.
Tindakan tersebut dianggap menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun hukum, karena tanah tersebut merupakan aset resmi yang dikelola dalam skema HGU PTPN IV unit kebun tinjoan.
Hingga diterbitkannya rilis berita ini belum diperoleh hasil konfirmasi resmi dari polres simalungun, SGG dan pihak PTPN IV unit kebun tinjoan.
(Tim Red)