Loading...
DHASAM.co id - Batu Bara
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pada pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, petugas kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika yang masuk dalam Target Operasi (TO) tempatnya di wilayah kecamatan Medang Deras, kabupaten Batu Bara pada, Kamis malam (14/05/2026).
Pengungkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatres Narkoba Arifin Purba. Kasus pertama tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/103/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 14 Mei 2026. Pada kasus tersebut, petugas mengamankan seorang remaja berinisial RAF (16), masih berstatus pelajar warga Lingkungan I, kelurahan Pangkalan Dodek Lama, kecamatan medang deras, kabupaten Batu Bara.
Tersangka ditangkap pada, Kamis (14/05/2026) sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan II, kelurahan pangkalan dodek baru, medang deras. Petugas menemukan satu plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram yang diduga kuat dikuasai oleh tersangka, saat melakukan penggeledahan.
Satu jam kemudian, Satres Narkoba kembali mengungkap kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/104/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 14 Mei 2026.
Pada pengungkapan kedua tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial A (25), berprofesi sebagai nelayan, warga Gang H. Nuraini, Lingkungan I, kelurahan pangkalan dodek baru, kecamatan medang deras, Batu Bara. Tersangka diamankan sekira pukul 23.15 Wib di lingkungan I kelurahan pangkalan dodek baru.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,44 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar yang berisi 35 plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara, Arifin Purba menyebutkan bahwa pengungkapan dua kasus itu, merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
"Operasi Antik Toba 2026 terus kami optimalkan guna menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah yang telah terdeteksi rawan peredaran sabu," terangnya.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Kami berharap masyarakat terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkotika," tandasnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
(Dharma Samosir)