Loading...
DHASAM.co id - Batu Bara
Operasi Antik Toba 2026, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika seberat total bruto 92,28 Gram. Dua pria yang sebelumnya sudah masuk Target Operasi (TO) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kasatresnarkoba polres Batu Bara, AKP Arifin Purba. Operasi dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum polres Batu Bara.
Penangkapan pertama dilakukan kepada pria berinisial M (45), warga kabupaten Asahan. Tersangka diamankan pada, Minggu (17/05/2026) sekira pukul 18.41 Win di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, kecamatan Sei Suka, kabupaten Batu Bara.
Saat penggeledahan, personel Satresnarkoba menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 77,51 gram. Barang haram itu dibungkus menggunakan tisu dan disimpan bersama satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengaku memperoleh sabu itu dari pria berinisial BDS untuk diedarkan di wilayah kabupaten Batu Bara. Keterangan M langsung dikembangkan petugas untuk memburu pemasok utama.
Tak butuh waktu lama, personel Satresnarkoba kembali bergerak. Pada, Senin (18/05/2026) sekira pukul 00.30 Wib, petugas berhasil menangkap BDS (37) di Jalan Diponegoro Pintu XII, kecamatan Kisaran Kota, kabupaten Asahan.
Penangkapan kedua, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 14,77 gram. Petugas juga mengamankan satu amplop warna putih, satu unit handphone Samsung warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam BK 1620 KU yang digunakan oleh tersangka.
Kepada penyidik, BDS mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada tersangka M dengan total berat 77,51 gram untuk diedarkan di wilayah kabupaten Batu Bara. Polisi kini masih melakukan pengembangan berikutnya guna mengungkap jaringan narkotika lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.
Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H. H. Nainggolan melalui Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Langkah tegas akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalah gunaan narkoba.
Kedua tersangka saat ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a undang - undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan undang - undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Dharma Samosir)