• Loading...

Replanting 85 Hektar PTPN IV Kebun Dosin Dinilai Melanggar SOP, Ketebalan Chipping Capai 30 Cm

DHASAM.CO ID - Simalungun

Pelaksanaan program tanam ulang atau replanting sawit di lahan seluas 85 hektar milik PTPN IV Unit Kebun Dosin kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terindikasi tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di perusahaan. Keterbatasan pelaksanaan yang tidak mengikuti ketentuan itu diduga akan berdampak buruk bagi pertumbuhan tanaman kelapa sawit di masa mendatang.

Pelanggaran yang paling mencolok terlihat pada proses pencacahan atau chipping batang sawit tua yang telah ditebang. Di sejumlah titik lokasi pengerjaan, ketebalan hasil cacahan batang mencapai 20 hingga 30 sentimeter, jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan pihak perusahaan.

Sumber di lapangan menyebutkan pada, Sabtu (15/08/2026) aturan resmi yang dikeluarkan oleh kantor Dirut PTPN IV Medan secara tegas membatasi ketebalan cacahan batang sawit maksimal hanya 15 sentimeter. Standar ini ditetapkan agar sisa - sisa batang dapat terurai secara alami dengan cepat, serta tidak menghambat pertumbuhan akar tanaman baru yang akan ditanam di atasnya.

Pihak pemantau pelaksanaan pekerjaan menyoroti kinerja vendor pelaksana yang dinilai tidak disiplin dalam menerapkan ketentuan teknis yang telah disepakati. Diduga, ketidak telitian atau kelalaian vendor dalam mengawasi jalannya pekerjaan menjadi penyebab utama terjadinya penyimpangan yang berulang di beberapa titik lahan kebun dosin kecamatan Hutabayu Raja itu.

Jika kondisi tersebut dibiarkan, cacahan batang yang terlalu tebal dikhawatirkan membutuhkan waktu lebih lama untuk hancur dan terurai di dalam tanah. Berisiko menghambat perkembangan akar tanaman sawit muda, dan berpotensi menjadi sarang kumbang perusak tanaman.

Para pemerhati perkebunan berharap, manajemen PTPN IV dosin segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja vendor pelaksana tanam ulang yang berasal dari Tinjoan itu. Teguran dan pengawasan ketat perlu diberikan agar pelaksanaan pekerjaan segera kembali sesuai SOP, dan kerugian yang lebih besar dapat dihindari.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PTPN IV unit kebun dosin maupun pihak vendor pelaksana tanam ulang, terkait indikasi penyimpangan pelaksanaan replanting di lahan seluas 85 hektar tersebut.

(Dharma Samosir/DHASAM.co id)

Iklan