Loading...
DHASAM.co id - Batu Bara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Lima Puluh, kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Penindakan yang dilakukan petugas pada, Kamis (20/08/2026), berhasil mengamankan dua orang pria dilokasi yang berdekatan. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 3,21 gram.
Pengungkapan dan penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 18.30 Wib di Dusun VI, Desa Sumber Padi, kecamatan lima puluh. Petugas mengamankan seorang pria berinisial HGLP (33), warga kecamatan lima puluh. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,63 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan dua plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip kosong ukuran besar serta satu unit telepon seluler.
Hasil pemeriksaan awal, HGLP mengakui barang yang ditemukan itu adalah miliknya. Barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah kecamatan lima puluh. Tak berselang lama, sekira pukul 19.00 Wib, polisi kembali melakukan penindakan di kawasan dusun VI, desa sumber padi. Pengungkapan kedua, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (51).
Dari tangan S, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 1,58 gram. Polisi juga mengamankan delapan plastik klip kosong ukuran kecil, satu plastik klip kosong ukuran besar, satu unit handphone serta sebuah dompet berwarna hitam.
Dipemeriksaan awal S juga mengakui kepemilikan barang yang diduga narkotika itu. Barang tersebut akan diedarkan di wilayah kecamatan lima puluh. Total Barang Bukti 3,21 Gram Brutto dari dua kasus tersebut
Satresnarkoba Polres Batu Bara mengamankan dua orang pria dan barang bukti yang diduga sabu dengan total berat 3,21 gram brutto. Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah plastik klip yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan serta dua unit telepon seluler yang kini menjadi bagian dari barang bukti.
Kedua pria beserta seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing - masing.
(Dharma Samosir/DHASAM.co id)